Jabatan Kades 9 Tahun, Untungkan Siapa ya.?ini Kata Mendes PDTT
--
JAKARTA,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ada baiknya jabatan kepala desa diputuskan 9 Tahun, salah satu dampaknya yakni menguntungkan warga itu sendiri.
BACA JUGA:8 Caleg Brebes Berstatus Ganda Dalam Silon, Kok Bisa?
Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades. "Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif.
BACA JUGA:Teatrikal 'Lesung Batu' Jadi Bentuk Pengenalan Empat Lawang Dalam Festival Sriwijaya XXXI
Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," Kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa,seperti dilansir dilaman resmi kemendesa.go.id.
BACA JUGA:Tim Gitar Tunggal Empat Lawang Raih Penghargaan di Pekan Kebudayaan Daerah
Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai. “Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD.
BACA JUGA:WAJIB DILAKUKAN! Caleg Terpilih dari Partai Hanura Tidak Bakal Dilantik, Bila...
Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya. Sehingga lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.
BACA JUGA:Tujuh Desa Tidak Terima Dana Desa, Kok Bisa ya.? Bagaimana dengan Desa mu
Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.
BACA JUGA:Luar Biasa, Kota Ini Paling Strategis, Terhubung 3 Ruas Tol dan Pelabuhan
Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk. “Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.
BACA JUGA:Apakah masa jabatan kades Jadi 9 tahun? mengapa Jabatan Kades 9 Tahun
Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.
BACA JUGA:Puncak HANI 2023 di Kabupaten Empat Lawang, Momentum Kampanye Masif P4GN
Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun. Saat itu usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.
BACA JUGA:Ikon Baru Penunjang Pariwisata Pagaralam, 10 Jam Pengangkatan Mahkota Selamat Datang Rampung
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
BACA JUGA:Ini Modus Supervisor Sales Marketing Wuling Lubuklinggau Tipu Polisi Empat Lawang
Perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.
BACA JUGA:Hadiri kegiatan HANI, Bupati: 'Penegak Hukum dan Pemerintah Saling Berpegangan Tangan'
Kesepakatan Baleg tadi disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).(*).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: