Apakah masa jabatan kades Jadi 9 tahun? mengapa Jabatan Kades 9 Tahun

Apakah masa jabatan kades Jadi 9 tahun? mengapa Jabatan Kades 9 Tahun

--

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

BACA JUGA:Puncak HANI 2023 di Kabupaten Empat Lawang, Momentum Kampanye Masif P4GN

Perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun. Kesepakatan Baleg tadi disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

BACA JUGA:Ikon Baru Penunjang Pariwisata Pagaralam, 10 Jam Pengangkatan Mahkota Selamat Datang Rampung

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. "Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya.

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

BACA JUGA:Ini Modus Supervisor Sales Marketing Wuling Lubuklinggau Tipu Polisi Empat Lawang

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi. Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan. "Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

BACA JUGA:Hadiri kegiatan HANI, Bupati: 'Penegak Hukum dan Pemerintah Saling Berpegangan Tangan'

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode. "Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun.

BACA JUGA:Pemkot Apresiasi Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Narkoba

Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman. Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Untuk di ketahui beredar di kalangan kepala desa tentang beberapa point rancangan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut:

BACA JUGA:Dengarkan Keluhan Konsumen, PJ Bupati Muara Enim Monitoring Harga Bahan Pokok di Pasar Gelumbang

1. Perangkat Desa Pasal 25A ayat (2) Unsur staf dan unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 118 ayat (5) Perangkat Desa yang ada pada saat ini wajib diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui seleksi administrasi yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA:Memperkuat Sinergi Antara Polda Sumsel dan Polres Mura Dalam Memberantas TPPO

2. Kepala Desa Pasal 26 ayat (3) huruf h mengambil cuti untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, kepala daerah, maupun jabatan politik lain.

3. Pasal 33 huruf d Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat;

BACA JUGA:Disambar Petir, Tempat Penyulingan Minyak Tradisional Terbakar

4. Pasal 39 ayat (1) dan (2) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

5. Pasal 118 ayat (1) dan (2) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis mengikuti masa jabatan menurut Undang-Undang ini. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.3. Badan Permusyawaratan Desa Pasal 56 ayat (2) dan (3) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 4. Pasal 118 ayat (3) dan (4) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya mengikuti masa jabatan menurut Undang-Undang ini.

BACA JUGA:Memukau Penonton, Penampilan Kotingen Kesenian Pagar Alam Sukses

Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini. 4. Desa Pasal 72 ayat (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dana Desa sebesar dengan besaran 10% (sepuluh perseratus) dari dana transfer ke daerah; dan b. Dana alokasi khusus Desa. Pasal 79 ayat (2) huruf aRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 (sembilan) tahun; Seluruh ketentuan dalam BAB XIII mengenai KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT dihapus dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: