SAH...! Jabatan Kades 8 Tahun, DPR Sudah Menyetujui RUU Desa Menjadi UU

SAH...! Jabatan Kades 8 Tahun, DPR Sudah Menyetujui RUU Desa Menjadi UU

Paripurna DPRD pembahaaan UU Desa -ist/net-

SAH...! Jabatan Kades 8 Tahun, DPR Sudah Menyetujui RUU Desa Menjadi UU

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam perkembangan penting bagi tata kelola pedesaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah meratifikasi revisi Undang-Undang Desa, mengubahnya menjadi undang-undang yang lengkap.

Persetujuan tersebut terjadi selama agenda pembahasan tingkat kedua dalam sidang paripurna yang diadakan hari ini.

Dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, sidang paripurna tersebut diselenggarakan di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Di antara peserta yang hadir adalah Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

BACA JUGA:Penarikan Kembali Artikel Penelitian Situs Gunung Padang: Peneliti Kecewa, Jadi Pembelajaran Berharga

Awalnya, Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg) Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan tentang diskusi mengenai Undang-Undang Desa dengan pemerintah.

Setelah itu, Ketua Puan meminta persetujuan dari semua fraksi yang hadir untuk meratifikasi Undang-Undang Desa menjadi produk legislatif.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab para peserta dengan bulat, diikuti dengan palu pengesahan.

BACA JUGA:Mengenang 8 Artis Populer yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan 2024, Ada Doni Kesuma

Penting untuk dicatat bahwa revisi Undang-Undang Desa sebelumnya telah memperoleh persetujuan tingkat pertama dalam pertemuan antara Badan Legislasi DPR (Baleg) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari.

Salah satu amendemen penting dalam revisi ini sekarang menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa (kades) ditetapkan maksimal 8 tahun, mencakup dua periode.

Langkah legislasi ini menandakan upaya bersama oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan struktur tata kelola pedesaan dan memberdayakan masyarakat lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: