Lapas Kelas IIB Empat Lawang Teken MoU dengan BNNK untuk Laksanakan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025

Lapas Kelas IIB Empat Lawang Teken MoU dengan BNNK untuk Laksanakan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025

Lapas Kelas IIB Empat Lawang Teken MoU dengan BNNK untuk Laksanakan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, sekaligus bentuk nyata sinergi antara dua instansi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang dan Kepala BNNK Empat Lawang.

Kerja sama ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mewujudkan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui pendekatan rehabilitasi yang humanis, terukur, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Jalan Provinsi Penghubung Empat Lawang–Pagaralam Putus Total Akibat Hujan Deras, Akses Lumpuh Total!

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang menyampaikan bahwa sinergi antara Lapas dan BNNK sangat penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Penandatanganan MoU ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud komitmen nyata kami dalam mendukung program rehabilitasi sebagai upaya pembinaan warga binaan agar pulih dan produktif kembali di masyarakat,” ujarnya.

Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan melaksanakan berbagai kegiatan rehabilitasi, mulai dari skrining, asesmen, konseling, hingga pendampingan pascarehabilitasi, dengan melibatkan tenaga ahli dari BNNK Empat Lawang.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan

Program ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih sehat dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: