Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Guru, Oknum PPPK SMAN 16 Palembang Sambil Diinfus Sampaikan Maaf

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Guru, Oknum PPPK SMAN 16 Palembang Sambil Diinfus Sampaikan Permintaan Maaf:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Polisi resmi menugaskan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial S atau Suretno, sebagai tersangka kasus gagal terhadap rekan sejawatnya, guru ASN bernama Yuli Mirza (58) yang bertugas di SMA Negeri 16 Palembang.
Kapolsek Sako AKP Makmun Nartawinata SH MSi menjelaskan bahwa kasus yang sempat viral di media sosial tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyelidikan.
“Tersangka S sudah kami tetapkan dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang fragmentasi.Soal dihilangkan masih menunggu hasil penyidikan,” tegas AKP Makmun, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, video penggambaran yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sempat menghebohkan publik.
Dalam rekaman terpisah, Suretno yang diketahui berfungsi sebagai Bendahara BOS di SMAN 16 Palembang muncul dalam sebuah video permintaan maaf sambil diinfus di rumah sakit.
"Saya benar-benar minta maaf. Saat itu saya terbawa emosi dan teringat masa lalu ketika pernah dibully. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Suretno dalam video tersebut dengan nada menyesal.
Sementara itu, Yuli Mirza, korban berpura-pura, mengaku bersyukur atas dukungan berbagai pihak hingga akhirnya pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Terima kasih atas semua dukungannya. Saya hanya berharap tidak ada lagi kekerasan di dunia pendidikan, apalagi antar sesama guru,” ucap Yuli dengan nada terbata menahan tangis.
Kuasa hukum Yuli, Erwin Simanjuntak SH MH, menegaskan akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan
“Kami menghormati permintaan maaf tersangka, tetapi proses hukum tetap harus berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: