8 Caleg Brebes Berstatus Ganda Dalam Silon, Kok Bisa?

8 Caleg Brebes Berstatus Ganda Dalam Silon, Kok Bisa?

KPU Brebes.--

BREBES, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BREBES mencatat, ada 8 bacaleg berstatus ganda dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Artinya, delapan orang tersebut terdaftar sebagai bacaleg lebih dari satu, baik internal partai maupun beda partai.data di himpun, dari media radartegal.com

Hal itu, dibenarkan Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi awak media, Senin, 26 Juni 2023.

BACA JUGA:WAJIB DILAKUKAN! Caleg Terpilih dari Partai Hanura Tidak Bakal Dilantik, Bila...

"Dari delapan bacaleg yang nyalon ganda, meliputi dua bacaleg nyalon dari dua dua parpol berbeda. Kemudian, enam bacaleg terdaftar ganda dalam satu parpol beda dapil dan tingkatan," ungkapnya.

Rincian dari delapan bacaleg berstatus ganda, lanjut Riza, meliputi satu bacaleg dari Partai Golkar tingkat kabupaten. 

Namun, nama tersebut ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Gelora di tingkat provinsi. 

BACA JUGA:Tujuh Desa Tidak Terima Dana Desa, Kok Bisa ya.? Bagaimana dengan Desa mu

Kemudian, bacaleg dari Partai Garuda tingkat kabupaten namanya juga tercantum sebagai bacaleg dari PSI Kota Tegal. 

Sedangkan, empat bacaleg Partai Hanura terdaftar ganda. Yakni, dua bacaleg terdaftar di tingkat kabupaten dengan dapil berbeda. Sedangkan, dua bacaleg Hanura lainnya terdaftar beda dapil di tingkat provinsi.

"Terakhir, dua bacaleg dari PPP terdaftar dengan satu nama yang sama namun beda dapil di tingkat kabupaten," ujarnya.

BACA JUGA:Luar Biasa, Kota Ini Paling Strategis, Terhubung 3 Ruas Tol dan Pelabuhan

Riza menuturkan, dengan status ganda delapan bacaleg tersebut, pihaknya mengaku masih memberi kesempatan parpol dan bacaleg untuk segera melakukan perbaikan. 

Waktunya, mulai 26 Juni - 9 Juli mendatang untuk mengoreksi berkas bacaleg. Sebab, satu nama bacaleg hanya diperbolehkan mendaftar dalam satu partai, satu dapil dan satu tingkatan (pusat, provinsi maupun kabupaten).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: