Lolos Dari Tuntutan Mati, Sambo Dituntut Seumur Hidup
Sambo saat menjalani sidang. Foto : Disway.id--
Upaya Ferdy Sambo terkait menghilangkan barang bukti alat elektronik, didukung dengan pengakuan sejumlah saksi dan anak buahnya, seperti Hendra Kurniawan. "Didukung saksi Hendra Kurniawan, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, saksi Chuck Putranto, saksi Irfan Widianto, yang telah termuat dalam tuntutan ini dianggap dibacakan.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh keterangan saksi, keterangan ahli surat petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum yang bersumber dari Hendra Kurniawan, saksi Agus Nurpatria, saksi Arfi Cahya Nugraha, saksi Irfan Widianto, saksi Rahman Hakim, saksi Baiquni Wibowo, saksi Chuck Putranto.
"Berdasarkan uraian fakta yang dikemukakan saksi dan ahli tersebut terungkap di persidangan, unsur melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya telah terbukti menurut hukum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Unsur mereka yang mereka melakukan, menyuruh melakukan dan serta melakukan dianggap dibacakan dan termuat dalam tuntutan ini. Hingga tiba pada kesimpulan Jaksa, disebutkan bahwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Selain itu Ferdy Sambo juga telah melakukan perintah kepada sejumlah anggota Polri lain untuk menghilangkan jejak dan bukti-bukti perkara tersebut Jaksa jufa menuntut bahwa Ferdy Sambo selama persidangan selalu berlit dan tidak pernah mengakui jika dirinya terlibat dalam penembakan terhadap korban Yosua.
Ferdy Sambo bahkan dinilai terbukti telah mencoreng institusi Polri semakin buruk, dan karena ulahnya terjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Karena atas perbuatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo pun dituntut Jaksa dengan pidana hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Dibalik Kalemnya Putri Chandrawati, Tersimpan Kesadisan Saat Menjadi Pelaku Tewasnya Brigadir J
"Kesimpulan. Majelis Hakim yang terhormat, penasihat hukum dan hadirin yang kami hormati. Berdasarkan uraian di atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Richard Eliezer, saksi Putri Candrawathi dan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf masing dituntut dalam perkara terpisah telah memenuhi unsur tindak pidana yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwaan kombinasi. Dengan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Hendra Kurniawan, saksi Agus Nurpatria, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, saksi Arif Rachman Arifin masing-masing dituntut dalam perkara terpisah telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Bahwa selama dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo.
"Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 340, Pasal 49 juncto Pasal 55 maka terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan hak tanpa atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Tewasnya Brigadir J, Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati
"Bahwa karena terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembayaran biaya perkara berdasarkan Pasal 22 KUHP, kepada terdakwa Ferdy Sambo dibebankan pula biaya perkara bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dapat membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresehan yang meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukannya dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.
BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J Hancurkan Wibawah Polisi, KNPI Usulkan Polri Dibawah Kementrian Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: