Ibu Brigadir J Menangis Minta Keadilan Pada Presiden, Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Ibu Brigadir J Menangis Minta Keadilan Pada Presiden, Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

@disway.id--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi, Rosti Simajuntak mengungkapkan kekecawaannya.

Ibu Brigadir J menangis dengar tuntutan Putri Candrawathi 8 tahun penjara dan mengatakan bahwa semua tuntutan yang dijatuhkan tidaklah adil untuk pihaknya.

Rosti memohon pada hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal pada Putri Candrwathi atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui peristiwa pembunuhan anaknya Brigadir J dan kenapa hanya dituntut 8 tahun penjara seperti halnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Menurut Rosti tuntutan yang diberikan pada Purti Candrawathi sangatlah tidak adil dan tidak pantas.

Rosti merasa terpukul atas tuntutan yang dilakukan oleh JPU pada Purti Candrawathi.

Dengan terisak, Rosti berharap hakim akan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas pembunuhan Brigadir J sehingga Putri Candrawathi yang benar-benar mengetahui rencana pembunuhan tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Pendampingan Psikiater

“Hukum yang semaksimal mungkin pada si Putri karena tidak mempunyai perasaan, melanggang si Putri dengan hukuman 8 tahun itu,” papar Rosti.

Tak hanya pada Majelis Hakim, Rosti juga meminta pada Presiden untuk dapat memberikan keadilan pada keluarganya sebagai warga Indonesia.

“Sebagai kepala negara tolong kami untuk mendapatkan keadilan, bagi anak kami yang telah dianiaya,” isak Rosti.

Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 JPU membacakan tuntutan hukum pada Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: