Catat!! Pengumuman Hasil Banding Terdakwa Ferdy Sambo CS Dilakukan Terbuka

Catat!! Pengumuman Hasil Banding Terdakwa Ferdy Sambo CS Dilakukan Terbuka

Ilustrasi-disway.id-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pengumuman hasil banding terdakwa Ferdy Sambo dkk akan dilakukan secara terbuka di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 April 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pegadilan Tinggi DKI, Binsar Pakpahan Pamopo saat dikonfirmasi Sabtu (7/4/2023).

BACA JUGA:KPK Hentikan Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK

Dia menambahkan bahwa pihak Pengadilan tinggi Jakarta sudah melakukan segala persiapan untuk membacakan hasil banding terdakwa Ferdy Sambo dkk.

“Sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” kata Binar Pakpahan Pamopo.

BACA JUGA:Fans Ferdy Sambo Nekat Terobos Ruang Sidang, Katanya Mau Ketemu Sambo

Adapun yang dipersiapkan, yaitu seperti dari segi keamanannya. Bahkan pihaknya juga akan melibatkan humas Mahkamah Agung saat pengumuman hasil banding tersebut.

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, Pengadilan Tinggi DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung R.I,” imbuhnya.

BACA JUGA:Lolos Dari Tuntutan Mati, Sambo Dituntut Seumur Hidup

Diketahui sebelumnya, perkara pidana banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Ricky, dan Kuat Ma'ruf telah diterima dan teregister di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu.

Saat itu, Binsar Pakpahan Pamopo mengatakan bahwa perkara banding Ferdy Sambo dkk juga sudah diterima langsung Majelis Hakim.

BACA JUGA:Ini Harapan Ferdi Sambo Jelang Sidang Tuntutan

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," ujar Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu 8 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dkk mengajukan vonis atas vonis hukuman mati yang diterimanya terkait 2 perkara yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. ** - DISWAY.ID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: