KPK Hentikan Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama - Foto : disway.id--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan kasus dugaan suap yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu dikarenakan pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana.
"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap), Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA:Lolos Dari Tuntutan Mati, Sambo Dituntut Seumur Hidup
Ali mengaku KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap LPSK.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman itu tidak membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan.
BACA JUGA:Ini Harapan Ferdi Sambo Jelang Sidang Tuntutan
Apalagi hanya menyebut amplop. Apapun amplop, (tapi) isinya tidak tahu," ucap Ali. (**)
Berita ini Telah Tayang di DISWAY.ID dengan judul: Minim Bukti, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Siap Amplop Ferdy Sambo ke LPSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: