Lolos Dari Tuntutan Mati, Sambo Dituntut Seumur Hidup

Lolos Dari Tuntutan Mati, Sambo Dituntut Seumur Hidup

Sambo saat menjalani sidang. Foto : Disway.id--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, dituntut Jaksa dengan hukuma pidana seumur hidup, Selasa (17/1/2023).

Terdapat sejumlah fakta yang dibacakan dan membuat Ferdy Sambo layak dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Salah satu tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo terbukti telah ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Tindakan itu dilakukannya setelah ia memberikan perintah kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Ini Harapan Ferdi Sambo Jelang Sidang Tuntutan

Fakta tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pemeriksaan ahli forensik, di mana terdapat 7 luka tembakan masuk dan luka 6 tembakan luar.

Parahnya lagi, usai menembak Yosua, Ferdy Sambo berinisiatif menembakan senjata SH ke sejumlah dinding dan tangga seolah-olah terjadinya peristiwa tembak menembak.

"Faktanya terdapat luka 7 tembakan masuk dan luka 6 tembak luar, sehingga patut diperkirakan tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo sebelum mengarahkan tembakan ke arah tembok di atas tangga kemudian berbalik arah menembak ke arah pelapon untuk menciptakan alibi seolah-olah terjadi penembakan," kata Jaksa.

BACA JUGA:Heboh, Saat Ferdy Sambo Dipecat ada Sosok Polwan Cantik yang Menangis, Siapakah Dia ?

Fakta tersebut diperkuat dari keterangan dan pemeriksaan anggota Provos yang dipimpin Benny Ali dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengolah TKP usai peristiwa penembakan Yosua.

"Keterangan-keterangan tersebut didukung oleh keterangan para saksi, yaitu saksi Benny Ali dalam berkas perka, saksi Ridwan, saksi Martin Gabe, saksi Rifal Samuel, saksi Renhak Mande, saksi Arsyad, saksi Danu Fajar, saksi Tedi Romendi, saksi Hendra bahwa fakta hukum yang diperoleh dari Benny Ali dan seterusnya.

"Tersebut merupakan anggota Provos Mabes Polri dan merupakan anggota Polres Jakarta Selatan yang datang setelah kejadian untuk melakukan olah TKP kejadian perkara pada tanggal 8 Juli 2022," beber Jaksa.

Dalam bacaan tuntutan Ferdy Sambo, fakta dari olah TKP yang dilakukan Provos Mabes Polri, Brigadir Yosua ditemukan sudah dalam kondisi tewas.

BACA JUGA:Sebelum Disidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Begini Isi Suratnya

Bahkan ditemukan barang bukti berupa senjata Glock 17 dan SH yang berada di tangan kiri mendiang Yosua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: