Rohidin CS Siapkan Dua Saksi Ahli untuk Ringankan Dakwaan KPK

Rohidin CS Siapkan Dua Saksi Ahli untuk Ringankan Dakwaan KPK:ist--
RAKYATAEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, tengah menyiapkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan meringankan atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kedua saksi tersebut direncanakan akan dihadirkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.
Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, SH, mengungkapkan bahwa kedua saksi yang dihadirkan berasal dari bidang pidana dan administrasi negara.
"Dua saksi meringankan akan kami hadirkan pada persidangan lanjutan," jelas Aan saat dikonfirmasi oleh Bengkulu Ekspress.
BACA JUGA:Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban ke Masyarakat
Saksi ahli pidana akan memberikan pandangan apakah perkara yang menjerat Rohidin dan kawan-kawan (CS) termasuk dalam tindak pidana korupsi atau masuk dalam ranah pidana pemilu.
Sedangkan saksi ahli administrasi negara akan mengurai tenggang waktu jabatan Rohidin, terutama saat transisi dari status aktif menjadi cuti sebagai gubernur, dan apakah ia memiliki kewenangan melakukan mutasi pejabat di masa tersebut.
“Pada intinya, kami hadirkan (saksi ahli) untuk mengupas mengenai peristiwa hukum dalam perkara ini, dari pidana hingga administrasi secara hukum,” tambah Aan.
Sementara itu, JPU KPK, Ade Azharie, SH, mempersilakan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi meringankan, namun harus sesuai tahapan persidangan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dongkrak Ekonomi Lewat Pelantikan Ribuan ASN
Saat ini, pihak JPU KPK masih memiliki beberapa saksi yang belum dihadirkan, mulai dari pejabat eselon III hingga para pengusaha yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Rohidin.
"Kami persilakan para terdakwa hadirkan saksi ahli, itu kan hak mereka," ujar Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: