Mantan Anak Buah Ferdi Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas
Chuck Putranto.-DOK. DISWAY.ID-
Mantan Anak Buah Ferdi Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto resmi bebas dari penjara usai dihukum karena terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck.
Pria yang pernah menjadi sekretaris pribadi Ferdi Sambo ini, dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Chuck Putranto, Jhonny Manurung mengatakan, kliennya bebas per Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
BACA JUGA:Dibalik Kalemnya Putri Chandrawati, Tersimpan Kesadisan Saat Menjadi Pelaku Tewasnya Brigadir J
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 Juni 2023.
Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.
BACA JUGA:Tewasnya Brigadir J, Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: