Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
@disway.id--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, Putri dinyatakan terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana.
Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Pendampingan Psikiater
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).
Untuk diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Ajudannya itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sore silam.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Putri didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita ini telah tayang di DISWAY.ID dengan judul: Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: