Kisah Marbot Masjid Dihukum Lima Tahun Penjara karena Kepemilikan Narkotika

Kisah Marbot Masjid Dihukum Lima Tahun Penjara karena Kepemilikan Narkotika

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Roma Dianto (24), seorang marbot masjid yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu. -DISWAY NETWORK-

LUBUK LINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Roma Dianto (24), seorang marbot masjid yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu. 

Selain hukuman penjara, Roma juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta, subsider satu bulan penjara. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH, yang sebelumnya meminta tujuh tahun penjara.

Roma Dianto, yang merupakan residivis kasus 365, adalah warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 

BACA JUGA:WARNING! Bukan di Empat Lawang, Pegawai yang 'Kerjanya Hanya Absen' Siap-siap Dimutasi

Ia didakwa oleh JPU atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,852 gram. 

Hakim Achmad Syaripudin menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika sebagai hal yang memberatkan. 

Namun, hakim juga mempertimbangkan kejujuran dan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

BACA JUGA:Tidak Lagi Provinsi! 2025 Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikelolah Pemerintah Kabupaten/Kota

Majelis hakim, yang juga terdiri dari anggota Verdian Martin, SH, dan Marselinus Ambarita, SH, serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH, kemudian menanyakan kepada terdakwa dan JPU mengenai putusan tersebut. 

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kejadian yang membawa Roma Dianto ke bui terjadi pada Jumat, 29 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Roma ditangkap oleh polisi di Jl. Lintas LL-Jambi Km.80, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 

Penangkapan dilakukan oleh saksi Bripka Ferdinanto Putra, saksi Briptu Satria Adhi K, dan anggota Sat Res Narkoba Musi Rawas Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: