Kisah Marbot Masjid Dihukum Lima Tahun Penjara karena Kepemilikan Narkotika

Kisah Marbot Masjid Dihukum Lima Tahun Penjara karena Kepemilikan Narkotika

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Roma Dianto (24), seorang marbot masjid yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu. -DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Ternyata, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara Menurut Laporan IMF

Sebelumnya, Roma Dianto menyerahkan diri ke Polres Muratara dengan membawa narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada anggota polisi. 

Roma mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Kenel (DPO) di dekat salah satu sekolah di Kecamatan Rupit. 

Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika selain sabu yang diserahkan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB: 44/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Ternyata, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara Menurut Laporan IMF

Kesimpulannya menunjukkan bahwa satu bungkus plastik bening yang berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,852 gram (sisa lab 0,817 gram) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam golongan satu nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Linggau Pos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: