Lolos Dari Tuntutan Mati, Sambo Dituntut Seumur Hidup

Lolos Dari Tuntutan Mati, Sambo Dituntut Seumur Hidup

Sambo saat menjalani sidang. Foto : Disway.id--

Kematian Yosua juga terungkap setelah pihak keluarga mendiang memeriksa sejumlah luka pada tubuh korban dan ditemukan terdapat luka tembakan.

"Dan olah TKP mengemukakan dan menemukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah meninggal dunia terkelungkup bersimbah darah dan di dekat tangga dan terdapat satu lubang tembakan pada tubuh korban dan juga menemukan barang bukti senjata api Glock 17 berisi 12 butir peluru dan senjata api HS berisi 9 butir peluru serta 4 buah serpihan, dan terdapat 10 selongsong yang ditemukan di samping tubuh korban, satu di sekitar lutut, satu di bawah meja makan, satu bawah tangga, satu di sebelah kanan dan di lantai bawah rak minum, di bawah kaki kursi dekat kamar mandi maupun badan pelaku bahwa keterangan tersebut para saksi di atas juga didukung dan berkesesuaian dengan para saksi pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan keterangan saksi Mahareza Rizky yang ada dalam berkas perkara, saksi Fera Mareta Simanjuntak, saksi Samuel Hutabarat, saksi Rosti Simanjuntak, saksi Roslin Simanjuntak, saksi Rohani Simanjuntak, saksi Indrayanto Pasaribu, dari keterangan para saksi pihak keluarga tersebut, menjelaskan bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mati karena tertembak, terdapat luka tembak pada bagian dada," terang Jaksa.

BACA JUGA:Putri Chandrawathi Hari ini Diperiksa, Sedangkan Ferdy Sambo Disidang Tertutup

Sehingga menurut keterangan dan keyakinan pihak keluarga Yosua, korban meninggal dunia secara dibunuh dengan sangaja.

Mirisnya lagi, terbukti adanya upaya Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa tersebut dengan skenario yang dirancangnya sedemikian rupa.

Skenario tersebut yakni bahwa Yosua tewas usai terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer, yang akhirnya mengemukakan bahwa sejatinya dia telah diperintah Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Kronologi Peristiwa di Magelang Bermuara dari Kuat, Kapolri Jelaskan Motif Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan

"Bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa pembunuhan dengan pengertian pembunuhan suatu proses perampasan, peniadaan, atau menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan oleh orang lain," terang Jaksa lagi.

Jaksa juga membacakan, terdapat unsur kesengajaan dan perencaan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Yosua.

"Yang menyuruh melakukan perbuatan, turut serta, turut melakukan perbuatan, yang membujuk supaya perbuatan tersebut dilakukan yang bekerjasama untuk melakukan perbuatan tersebut, yang membantu perbuatan tersebut, semua merupakan pelaku suatu tindak pidana," tegas Jaksa.

BACA JUGA:Terancam Dipecat, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri

Sehingga setelah membacakan uraian panjang terkait tuntutan, Ferdy Sambo terjerat dalam beberapa Pasal pidana dan membuatnya harus didakwa melakukan dua tindak pidana berbeda secara bersamaan.

Selain dijerat pasal kasus pembunuhan berencana, jaksa juga menuntut Ferdy Sambo dalam pasal pelanggaran UU ITE, yakni berusaha menghilangkan barang bukti berupa alat elektronik CCTV.

"Berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka dakwaan hukum, melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP telah terpenuhi menurut hukum dan penutut umum tidak perlu membuktikan dakwaan subsider bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan dua tindak pidana berbeda saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan sehingga penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi persidangan cepat dan sederhana dan biaya murah sebagaimana Pasal 141 KUHP dan terdakwa didakwa penuntut umum yang disusun secara kombinasi melanggar dan pertama primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto subsider Pasal 48 Pasal 32 dan seterusnya," beber Jaksa.

BACA JUGA:BREAKING NEWS Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: