Tewasnya Brigadir J, Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati

Tewasnya Brigadir J, Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID,JAKARTA - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polisi menetapkan status tersangka kepada PC karena diduga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J dan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, dikutip Sabtu 20 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, bahwa rekaman digital video recorder (DVR) CCTV yang ditemukan tim khusus (Timsus) Polri menunjukkan, Putri berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Selain itu, Putri Candrawathi juga terlihat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hasil temuan itu didapat usai Timsus Polri melakukan gelar perkara dan menyelidiki dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: