Kemendikbud Bakal Hentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi! Mengapa?
ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:Pensiunan PNS 2024 Dapat Dua Kabar Gembira di Bulan Maret, Gaji Baru dan THR Spesial
2. Mencapai batas usia pensiun.
Jika guru yang memiliki sertifikat pendidik mencapai batas usia pensiun, yaitu 60 tahun, maka tunjangan profesi guru sertifikasi akan dihentikan. Tunjangan yang belum dibayarkan akan diberikan kepada guru yang bersangkutan.
3. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan.
Jika guru yang memiliki sertifikat pendidik melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan profesi guru sertifikasi akan dihentikan. Tunjangan akan diberikan kembali jika guru yang bersangkutan sudah kembali melaksanakan tugas sebagai guru.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Besaran Tunggu Jokowi
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Jika guru yang memiliki sertifikat pendidik mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka tunjangan profesi guru sertifikasi akan dihentikan. Tunjangan yang belum dibayarkan akan diberikan kepada guru yang bersangkutan.
5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika guru yang memiliki sertifikat pendidik dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tunjangan profesi guru sertifikasi akan dihentikan. Tunjangan akan diberikan kembali jika guru yang bersangkutan sudah bebas dari pidana penjara dan kembali melaksanakan tugas sebagai guru.
BACA JUGA:Bulan Maret PNS Full Senyum! Pemerintah Akan Cairkan Tunjangan Umum
6. Mendapat tugas belajar.
Jika guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapat tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, maka tunjangan profesi guru sertifikasi akan dihentikan. Tunjangan akan diberikan kembali jika guru yang bersangkutan sudah menyelesaikan tugas belajar dan kembali melaksanakan tugas sebagai guru.
7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Jika guru yang memiliki sertifikat pendidik tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya karena pindah ke jabatan lain atau menjadi pegawai non-ASN, maka tunjangan profesi guru sertifikasi akan dihentikan. Tunjangan akan diberikan kembali jika guru yang bersangkutan kembali menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: