Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Besaran Tunggu Jokowi

Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Besaran Tunggu Jokowi

ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Para pegawai negeri sipil (PNS) tentu sudah menantikan tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan pemerintah menjelang Idul Fitri 2024. 

THR ini sangat bermanfaat bagi PNS untuk memenuhi kebutuhan lebaran dan membantu perekonomian keluarga.

Namun, kapan sebenarnya jadwal pencairan THR PNS 2024? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan bocoran mengenai hal ini. 

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rahmatarwata, THR PNS akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

BACA JUGA:Bulan Maret PNS Full Senyum! Pemerintah Akan Cairkan Tunjangan Umum

"Memang pembayarannya untuk THR 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujar Isa dalam konferensi pers virtual, baru-baru ini.

Isa menjelaskan, pencairan THR PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. 

PP ini mengatur bahwa THR PNS diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, mengenai besaran THR PNS, Isa mengatakan bahwa hal ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

BACA JUGA:Gaji Anggota DPRD Berapa? Yuk Cek Perbandingannya dengan Gaji Anggota DPR-RI!

Isa berharap, penetapan besaran THR PNS ini bisa segera dilakukan di awal Ramadhan.

"Mengenai besarannya kita tunggu penetapan Bapak Presiden (Jokowi) yang mudah-mudahan di awal Ramadhan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," kata Isa.

Selain THR, PNS juga mendapatkan tunjangan lain dari Kemenkeu, yaitu uang makan. uang makan ini diberikan setiap bulan sesuai dengan jumlah hari kerja PNS. 

Untuk bulan Maret 2024, PNS golongan I yang bekerja selama 18 hari berhak mendapatkan uang makan sebesar Rp630 ribu, atau Rp35 ribu per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: