Gaji Anggota DPRD Berapa? Yuk Cek Perbandingannya dengan Gaji Anggota DPR-RI!

Gaji Anggota DPRD Berapa? Yuk Cek Perbandingannya dengan Gaji Anggota DPR-RI!

ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah wakil rakyat yang dipilih secara demokratis untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah Daerah

Anggota DPRD juga berperan dalam menyusun dan menetapkan peraturan daerah, anggaran, dan rencana pembangunan. 

Sebagai pejabat publik, anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat yang memilihnya.

Namun, tidak banyak orang yang mengetahui berapa gaji yang diterima oleh anggota DPRD. Padahal, gaji anggota DPRD merupakan salah satu indikator kesejahteraan dan kinerja mereka. 

BACA JUGA:Berapa Sih Gaji PNS 2024 Per Jabatan dalam Skema Single Salary?

Apakah gaji anggota DPRD sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya? Bagaimana perbandingannya dengan gaji anggota DPR tingkat nasional? Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Dasar Hukum Gaji Anggota DPRD

Gaji anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Permendagri ini mengatur tentang besaran gaji anggota DPRD yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Daftar Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024

Komponen Gaji Anggota DPRD

Gaji anggota DPRD terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

- Uang Representasi: uang yang diberikan kepada anggota DPRD untuk membiayai kegiatan representasi, seperti menghadiri undangan, rapat, seminar, lokakarya, dan sebagainya. Besaran uang representasi adalah Rp1.575.000 per bulan.

- Tunjangan Keluarga: tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD yang sudah menikah dan memiliki anak. Besaran tunjangan keluarga adalah Rp220.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: