Daftar Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024

Daftar Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024

ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kabar gembira di awal tahun 2024. 

Pasalnya, pemerintah telah menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen mulai Januari 2024. Daftar gaji PNS dan PPPK 2024 ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengatakan, kenaikan gaji PNS dan PPPK ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka.

BACA JUGA:Optimalisasi Gaji PNS dengan Sistem Single Salary: Semakin Tinggi Pangkat, Semakin Tinggi Penghasilan

“Kenaikan gaji PNS dan PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Kenaikan gaji ini juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terkendali,” kata Jokowi.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Wow Fantastis Gaji PNS Berpeluang Naik 10 Kali Lipat,Tabel Gaji PNS Terbaru Menjelang Single Salary Diterapkan

Dengan kenaikan gaji ini, besaran gaji PNS dan PPPK terbaru 2024 berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:

Daftar gaji PNS 2024 

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji Baru PPPK 2024 Tembus Rp7 Jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: