Bulan Maret PNS Full Senyum! Pemerintah Akan Cairkan Tunjangan Umum

Bulan Maret PNS Full Senyum! Pemerintah Akan Cairkan Tunjangan Umum

ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan tunjangan umum untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Maret 2024. 

Tunjangan ini akan diberikan kepada PNS yang tidak memegang jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang setara.

Tunjangan umum ini merupakan langkah untuk memberikan dukungan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan tertentu. Pencairan tunjangan dimulai pada tanggal 1 Maret 2024.

Meskipun demikian, tidak semua PNS akan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini. 

BACA JUGA:Gaji Anggota DPRD Berapa? Yuk Cek Perbandingannya dengan Gaji Anggota DPR-RI!

Syarat-syarat khusus telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa tujuan dari tunjangan ini adalah untuk memberikan bantuan kepada PNS yang membutuhkannya. 

Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan golongan PNS, dengan prinsip semakin tinggi golongan, semakin besar tunjangan yang diterima.

Berikut adalah rincian nominal tunjangan umum per 1 Januari 2024:

BACA JUGA:Berapa Sih Gaji PNS 2024 Per Jabatan dalam Skema Single Salary?

  • PNS Golongan IV: Rp 190.000
  • PNS Golongan III: Rp 185.000
  • PNS Golongan II: Rp 180.000
  • PNS Golongan I: Rp 175.000

Penetapan nominal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua PNS, tanpa memandang jabatan yang mereka pegang.

Sebelumnya, banyak PNS tanpa jabatan merasa terpinggirkan dalam hal tunjangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi mereka yang berkontribusi tanpa menduduki posisi tertentu.

Proses pencairan tunjangan umum ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi para PNS yang memenuhi syarat. (*/red)

BACA JUGA:Daftar Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: