Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Besaran Uang Lembur dan Uang Makan ASN

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Besaran Uang Lembur dan Uang Makan ASN

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 dan akan berlaku mulai tahun 2025.-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru saja menandatangani peraturan terbaru yang akan menjadi acuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam hal penerimaan uang lembur dan uang makan lembur. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 dan akan berlaku mulai tahun 2025.

Detail Aturan Baru

Dalam aturan baru ini, ASN yang bekerja lembur akan mendapatkan uang lembur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Wah Mantap Tunjangan Profesi Guru di Wilayah Ini Cair, Infonya Beneran Nih!

BACA JUGA:Ingin Pinjaman Usaha Rp 100 Juta? Ini Syarat KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan Tambahan

Untuk bisa memperoleh uang lembur, PNS harus bekerja lembur setidaknya selama satu jam penuh dan harus memiliki surat keterangan lembur yang dikeluarkan oleh pejabat terkait, seperti Pelaksana Tugas (Plt), Deputi Sumber Daya Manusia (SDM), atau kepala kantor di wilayahnya.

Tidak hanya itu, untuk mendapatkan uang makan lembur, PNS harus bekerja lembur minimal dua jam. 

Uang makan lembur hanya dapat diterima sekali dalam sehari, namun jika PNS bekerja lebih dari delapan jam, maka besaran uang makan lembur yang diterima bisa menjadi dua kali lipat dari jumlah yang telah ditentukan.

Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur

BACA JUGA:Solusi Pembiayaan Usaha: Perbedaan KUR Kecil dan KUR Khusus Mandiri 2024

BACA JUGA:Bunga Rendah KUR Mandiri 2024: Solusi Modal Usaha UMKM

Berikut adalah rincian besaran uang lembur yang akan diterima PNS mulai tahun 2025:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Sedangkan untuk uang makan lembur, besaran yang ditetapkan adalah:

  • Golongan I dan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: