Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Besaran Uang Lembur dan Uang Makan ASN

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Besaran Uang Lembur dan Uang Makan ASN

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 dan akan berlaku mulai tahun 2025.-DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Auto Sultan, Ini 5 Tips Cuan Investasi Mas Antam

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 5 Tips Investasi Emas Antam yang Menguntungkan

Pencairan Dana Lembur

Pencairan uang lembur dan uang makan lembur tidak dilakukan pada hari yang sama dengan saat lembur, melainkan akan diberikan pada bulan berikutnya, berdasarkan akumulasi jam lembur yang telah dilakukan di bulan sebelumnya.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi PNS dan PPPK dalam menerima hak-hak mereka saat bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan. 

Dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kesejahteraan ASN yang bekerja lebih ekstra tetap diperhatikan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: