Kemendikbud Bakal Hentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi! Mengapa?
ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tunjangan profesi guru sertifikasi adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik adalah bukti bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi profesional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti dan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan.
Tunjangan profesi guru sertifikasi sangat bermanfaat bagi kesejahteraan guru. Pasalnya, tunjangan ini setara dengan tiga kali gaji pokok guru.
BACA JUGA:Top 10 SMA Unggulan di Yogyakarta: Pilih Sekolah Terbaikmu untuk Masa Depan Cerah!
Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali, atau empat kali dalam setahun. Dengan demikian, guru dapat meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan pendidikan.
Namun, tidak semua guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat menikmati tunjangan profesi guru sertifikasi secara terus-menerus.
Ada beberapa alasan yang dapat membuat tunjangan ini dihentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Alasan-alasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tunjangan Profesi Guru.
BACA JUGA:Asyeek! Sudah Naik Gaji PNS Juga Diguyur Bonus Tambahan di Tahun 2024
Apa saja alasan yang dapat membuat tunjangan profesi guru sertifikasi dihentikan?
Berikut ini adalah tujuh kategori yang disebutkan dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023:
1. Meninggal dunia.
Jika guru yang memiliki sertifikat pendidik meninggal dunia, maka tunjangan profesi guru sertifikasi akan dihentikan. Tunjangan yang belum dibayarkan akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: