Asyeek! Sudah Naik Gaji PNS Juga Diguyur Bonus Tambahan di Tahun 2024

Asyeek! Sudah Naik Gaji PNS Juga Diguyur Bonus Tambahan di Tahun 2024

Bonus PNS 2024-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar gembira di awal tahun 2024. 

Pasalnya, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara. 

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan pasal 1 ayat 42 UU APBN 2024.

Kenaikan gaji ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023 lalu, dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. 

BACA JUGA:Persyaratan Essensial untuk Guru PNS Menerima Tunjangan Profesi: Panduan Lengkap Tahun 2024

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini merupakan langkah konkret dari pemerintah dalam mengapresiasi kinerja para petugas birokrasi negara, yang telah bekerja keras dan profesional dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan.

Selain kenaikan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tiga bonus tambahan asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. 

Hal ini mencakup tunjangan makan, uang rapat, dan bantuan paket data.

Tunjangan makan merupakan uang tambahan diluar gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulannya. 

BACA JUGA:Pensiunan PNS 2024 Dapat Dua Kabar Gembira di Bulan Maret, Gaji Baru dan THR Spesial

Besarannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Menurut PMK tersebut, besaran tunjangan makan untuk PNS golongan I adalah Rp 30.000 per hari, golongan II Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 40.000 per hari, dan golongan IV Rp 45.000 per hari.

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan uang rapat saat menghadiri pertemuan offline selama 2 jam atau lebih, baik di dalam maupun di luar kantor. 

Besaran uang rapat ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang berisi tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: