Persyaratan Essensial untuk Guru PNS Menerima Tunjangan Profesi: Panduan Lengkap Tahun 2024

Persyaratan Essensial untuk Guru PNS Menerima Tunjangan Profesi: Panduan Lengkap Tahun 2024

Persyaratan Essensial untuk Guru PNS Menerima Tunjangan Profesi: Panduan Lengkap Tahun 2024-ist/net-

Persyaratan Essensial untuk Guru PNS Menerima Tunjangan Profesi: Panduan Lengkap Tahun 2024

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kabar baik bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, karena tunjangan profesi triwulan I akan segera tersedia.

Tunjangan ini dihitung setiap bulan dengan nominal satu kali gaji pokok dan akan mulai cair pada bulan April tahun 2024.

Namun, untuk dapat menerima tunjangan profesi tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru PNS.

BACA JUGA:Pensiunan PNS 2024 Dapat Dua Kabar Gembira di Bulan Maret, Gaji Baru dan THR Spesial

Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru PNS harus memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.

Berstatus sebagai PNS di Daerah di Bawah Binaan Kementerian: Guru PNS harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di daerah yang berada di bawah binaan kementerian.

BACA JUGA:Menjaga Kesejahteraan ASN: 4 Program Proteksi Unggulan dari TASPEN

Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik: Guru PNS harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Memiliki Nomor Registrasi Guru: Guru PNS harus memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

Melaksanakan Tugas Mengajar sesuai dengan Peruntukan Sertifikat Pendidik: Guru PNS harus melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik dan memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar, kecuali bagi guru PNS yang bertugas sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA:Derinkuyu: Kota Bawah Tanah yang Menakjubkan di Cappadocia, Turki

Memenuhi Beban Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan: Guru PNS harus memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi mereka yang mengikuti pengembangan profesi selama 3 bulan dan program pertukaran guru dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: