Asyeek! Sudah Naik Gaji PNS Juga Diguyur Bonus Tambahan di Tahun 2024

Asyeek! Sudah Naik Gaji PNS Juga Diguyur Bonus Tambahan di Tahun 2024

Bonus PNS 2024-DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Besaran Tunggu Jokowi

Menurut PMK tersebut, besaran uang rapat untuk PNS golongan I adalah Rp 50.000 per rapat, golongan II Rp 75.000 per rapat, golongan III Rp 100.000 per rapat, dan golongan IV Rp 125.000 per rapat.

Tak ketinggalan, PNS juga berhak mendapatkan uang perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Uang perjalanan dinas ini meliputi biaya transportasi, akomodasi, harian, dan representasi. 

Besaran uang perjalanan dinas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang berisi tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Bulan Maret PNS Full Senyum! Pemerintah Akan Cairkan Tunjangan Umum

PNS juga berhak mendapatkan uang lembur yang dihitung setiap jam, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka dalam menyelesaikan tugas-tugas negara. 

Besaran uang lembur ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang berisi tentang Standar Biaya Lembur Tahun Anggaran 2024. 

Menurut PMK tersebut, besaran uang lembur untuk PNS golongan I adalah Rp 10.000 per jam, golongan II Rp 15.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 25.000 per jam.

Selain itu, sebagai dukungan terhadap pelaksanaan tugas yang semakin mengandalkan teknologi, pemerintah juga memberikan bantuan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang membutuhkan komunikasi daring dalam pelaksanaan tugasnya. 

BACA JUGA:Berapa Sih Gaji PNS 2024 Per Jabatan dalam Skema Single Salary?

Besaran bantuan ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang berisi tentang Standar Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2024. 

Menurut PMK tersebut, besaran bantuan ini adalah Rp 100.000 per bulan untuk setiap PNS.

Kenaikan gaji, tunjangan tambahan, dan bantuan biaya lainnya diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi kinerja PNS serta meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Hal ini tentunya akan berdampak baik pada efisiensi dan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh para petugas birokrasi negara. (*/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: