Bupati Empat Lawang Terbitkan Surat Edaran Simak Berikut Isinya !

Bupati Empat Lawang Terbitkan Surat Edaran Simak Berikut Isinya ! :dok/ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Bupati Dr H. Joncik Muhammad resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 520/12/1/SE/PERTANIAN/2025 tentang Pencegahan Penularan Rabies Akibat Gigitan Anjing.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Empat Lawang untuk diteruskan kepada kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus gigitan anjing yang berpotensi menularkan penyakit rabies kepada masyarakat.
Bupati menegaskan pentingnya upaya bersama dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman rabies.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta untuk:
1. Tidak membiarkan anjing peliharaan berkeliaran bebas di jalan, pasar, sekolah, maupun lingkungan umum.
2. Mengikat, mengandangkan, atau menjaga anjing peliharaan di rumah masing-masing.
3. Melakukan vaksinasi rabies secara berkala dengan berkoordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang.
4. Segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan apabila terdapat kasus gigitan anjing atau hewan dengan gejala rabies, seperti agresif, keluar liur berlebihan, takut air, dan takut cahaya.
BACA JUGA:Memilukan, Empat Pelajar Korban Kebakaran di OKU Timur Dimakamkan Satu Liang
5. Segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gigitan hewan penular rabies untuk mendapatkan penanganan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: