Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya

Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya

--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Golongan I, II, III, IV PNS dihapus pada single salary, ini skema gaji baru Pemerintah, hanya ada 3 komponen.

Pada skema gaji baru single salary, tidak ada lagi golongan PNS, karena seluruhnya akan dirombak dengan diberikan 3 komponen gaji.

Tiga komponen gaji pada skema gaji baru yang nantinya menentukan besaran gaji PNS per golongan dari Pemerintah.

BACA JUGA:Kebijakan Single Salary! PNS Siap-siap Terima Gaji Pokok Saja, Kok Bisa?

Pemerintah akan merombak golongan PNS pada skema gaji baru single salary menjadi dua jabatan di linkungan pemerintahan.

Pembagian golongan atau pangkat PNS dari Pemerintah ini, nantinya akan mempengaruhi skema gaji baru pada single salary.

Pada sistem single salary, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.

BACA JUGA:Apa yang Dimaksud Single Salary?Siap-Siap PNS Hanya Menerima Gaji Pokok

Dan menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat dengan JF dan Jabatan Administrasi disingkat JA.

Seperti terlihat pada gambar artikel di atas, dimana seluruh golongan I, II, III, IV PNS akan dirombak total pada skema gaji baru single salary.

Berikut rincian yang diberikan oleh Pemerintah terhadap skema gaji baru pada single salary PNS sesuai golongan pangkat, yaitu:

BACA JUGA:Apakah Tol Palembang-Betung Sudah Beroperasi? Ini Waktu Tempuhnya

1. Jabatan Administrasi atau JA, terdiri dari:

- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 hingga JA, JF-7

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: