Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya

Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya

--

Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat. 

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

BACA JUGA:Tahukah Anda Apa Itu Kepanjangam WC, BH dan NB? Yuk Simak Ini Penjelasanya

Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kajian ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Apa kepanjangan dari BH atau kutang?bukan Bahasa Indonesia

Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani.

Dilain sisi, mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Lomba 'Sedekah Serabi', Bentuk Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Asli Empat Lawang

Sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.

Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. 

Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Semester Genap Tahun 2023 Untuk TK/PAUD, SD, dan SMP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: