Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya
--
1. Gaji pokok
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
3. Tunjangan kemahalan
BACA JUGA:Wadah Silaturrahmi, Berbagi Majukan Wilayah Masing-masing, Dimeriahkan Group Setia Band
Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.
Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.
Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: