Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya
--
Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur.
Masalahnya, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.
"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani.
BACA JUGA:Imbas Melonjaknya Harga Bawang, Pengeluaran Masyarakat Ikut Naik
Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:
- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau beras.
BACA JUGA:Harga Beras di Empat Lawag Makin Naik, Sudah Dijual Rp13 Ribu di Tingkat Eceran
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Tunjangan-tunjangan lain
Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.
Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.
BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin'
Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: