Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS
Mulai tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). -DISWAY NETWORK-
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia kembali melakukan langkah signifikan dalam reformasi birokrasi.
Mulai tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyetarakan hak-hak yang diterima oleh ASN, baik itu PNS maupun PPPK.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, disampaikan bahwa kebijakan baru ini akan diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN.
BACA JUGA:Harta Karun dari Kapal Galleon San Jose, Misi Menemukan Harta Karam Terbesar
BACA JUGA:Harta Karun Forrest Fenn, Petualangan Modern di Pegunungan Rocky
Meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN masih belum diterbitkan, Kementerian Keuangan telah menjelaskan mengenai berbagai manfaat yang akan diterima ASN, termasuk reformasi sistem pensiun yang sedang dipersiapkan.
Fokus Belanja Pegawai Tahun 2025
Rencana belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi birokrasi. Beberapa fokus utama meliputi:
1. Penguatan Manajemen ASN
BACA JUGA:Potret Lawas 1910: Kekuatan Magis Lompat Batu Suku Nias
BACA JUGA:Hari Martir, Cerita Perjuangan Epic Buat Kemerdekaan Kongo
Pemerintah akan memperkuat manajemen ASN melalui digitalisasi birokrasi, layanan publik yang lebih baik, serta adaptasi dalam bekerja secara fleksibel.
2. Keseimbangan Konsumsi Aparatur Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: