Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS
Mulai tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). -DISWAY NETWORK-
Kualitas belanja pegawai akan diperbaiki dengan menjaga keseimbangan konsumsi, seperti pemberian THR, gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
BACA JUGA:Gedung Joeang 45: Landmark Sejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
BACA JUGA:Keajaiban 'Hutan Surgawi' di Lubang Alam China
3. Reformasi Sistem Pensiun
Pemerintah berencana untuk melakukan reformasi dalam sistem pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS guna mengatasi tantangan dalam manfaat pensiun yang rendah.
4. Reformasi Birokrasi
Reformasi ini juga mencakup peningkatan kualitas layanan publik, profesionalisme, dan integritas ASN.
BACA JUGA:Cagar Alam Bukit Tigapuluh: Surga Keanekaragaman Hayati di Jantung Sumatera
BACA JUGA:Cagar Alam Gunung Leuser: Permata Alam Sumatera
Kesetaraan Hak PPPK dengan PNS
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah menegaskan bahwa PPPK akan memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai kesetaraan dalam sistem kepegawaian di Indonesia.
Namun, mekanisme pembayaran jaminan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
BACA JUGA:BAOBAB: Pohon Tertebal di Dunia dengan Manfaat Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: