Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Muncul di RAPBN 2026

Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Muncul di RAPBN 2026:ilustrasi/net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini tercantum dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 yang juga menjadi bagian dari kerangka anggaran jangka menengah.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis dokumen tersebut, Senin (25/8/2025).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN serta penerapan HR analytics.
BACA JUGA:QRIS BRI Permudah Pegawai Pemkot Prabumulih Belanja di Kantin Bude Lantai 9
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Landur, 6 Rumah Ludes, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar
Apa Itu Single Salary System?
Konsep single salary system sebenarnya sudah lama dibahas pemerintah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyinggung rencana ini, yang juga ditegaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017.
Sistem ini menyatukan berbagai komponen penghasilan PNS ke dalam satu paket gaji yang terdiri dari:
Unsur jabatan (gaji pokok)
Tunjangan (kinerja dan kemahalan)
Besaran gaji akan ditentukan melalui sistem grading atau pemeringkatan jabatan, yang memperhitungkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Dengan demikian, meski memiliki jabatan sama, ASN bisa menerima gaji berbeda sesuai hasil penilaian harga jabatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: