Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Muncul di RAPBN 2026

Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Muncul di RAPBN 2026

Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Muncul di RAPBN 2026:ilustrasi/net--

Landasan Hukum

BACA JUGA:Wabup Empat Lawang Arifa’i Hadiri Rakor UKPBJ Sumsel 2025, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

BACA JUGA:Dr. H. Joncik Muhammad Terpilih Sebagai Ketua Umum KAGEGAMA di Munas 2025

Penerapan sistem gaji tunggal juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.

Dalam UU ini, pemerintah menegaskan pentingnya peningkatan meritokrasi dan integritas ASN melalui:

Penguatan sistem merit dalam manajemen ASN

Penerapan sistem penggajian tunggal (single salary)

Reformasi sistem pensiun

Peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian

Penguatan fungsi pengawasan penerapan sistem merit

Harapan Pemerintah

BACA JUGA:Menggebrak Pasar Digital: Manfaat QRIS BRI untuk Warung di Empat Lawang

BACA JUGA:Bantu Warga Pelosok, BRILink Kian Menjamur untuk Transaksi Online dan Beli Pulsa

Dengan sistem ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, memperkuat mobilitas talenta, dan mewujudkan birokrasi yang lebih profesional serta berintegritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: