Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Muncul di RAPBN 2026

Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Muncul di RAPBN 2026:ilustrasi/net--
Landasan Hukum
BACA JUGA:Wabup Empat Lawang Arifa’i Hadiri Rakor UKPBJ Sumsel 2025, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
BACA JUGA:Dr. H. Joncik Muhammad Terpilih Sebagai Ketua Umum KAGEGAMA di Munas 2025
Penerapan sistem gaji tunggal juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.
Dalam UU ini, pemerintah menegaskan pentingnya peningkatan meritokrasi dan integritas ASN melalui:
Penguatan sistem merit dalam manajemen ASN
Penerapan sistem penggajian tunggal (single salary)
Reformasi sistem pensiun
Peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian
Penguatan fungsi pengawasan penerapan sistem merit
Harapan Pemerintah
BACA JUGA:Menggebrak Pasar Digital: Manfaat QRIS BRI untuk Warung di Empat Lawang
BACA JUGA:Bantu Warga Pelosok, BRILink Kian Menjamur untuk Transaksi Online dan Beli Pulsa
Dengan sistem ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, memperkuat mobilitas talenta, dan mewujudkan birokrasi yang lebih profesional serta berintegritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: