Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS

Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS

Mulai tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). -DISWAY NETWORK-

Pemerintah menyadari tantangan dalam sistem pensiun PNS saat ini, termasuk rendahnya manfaat pensiun dan penurunan nilai manfaat dibandingkan beberapa dekade lalu. 

Reformasi Skema Pensiun dan JHT

Reformasi pensiun yang direncanakan akan terbagi dalam dua kelompok: skema bagi PNS yang sudah ada dan pengembangan program bagi PNS baru serta PPPK. 

Untuk PNS existing, pemerintah berencana agar tidak ada penurunan manfaat pensiun, dengan program pelengkap berbasis iuran pasti. Sedangkan bagi PNS baru dan PPPK, skema yang diusulkan akan berbasis pada iuran pasti dengan formula berdasarkan take home pay (THP), diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik. 

BACA JUGA:Muat Konten Judol dan Pornografi, DuckDuckGo Resmi Diblokir Kominfo

BACA JUGA:Sambutan Hangat untuk Rifda Irfanaluthfi, Pesenam Muda yang Berlaga di Olimpiade Paris 2024

Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan kesinambungan fiskal, serta membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi ASN tanpa membebani generasi mendatang.

Semua perubahan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN di seluruh Indonesia. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: