Kuasa Hukum PT TRPN: Nelayan yang Protes Pagar Laut Bukan Warga Bekasi
Kuasa Hukum PT TRPN: Nelayan yang Protes Pagar Laut Bukan Warga Bekasi:ist/net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya angkat bicara terkait penolakan nelayan terhadap keberadaan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa nelayan yang menyampaikan protes bukan berasal dari Bekasi, melainkan dari wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
“Ada nelayan dari wilayah Cilincing, Jakarta, komplain. Kenapa ada begini-begini (pagar laut)? Kan jadi komplain semua nelayan dari Jakarta, bukan dari Bekasi.
Itu persoalannya,” ungkap Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis, 16 Januari 2025.
Deolipa juga menjelaskan bahwa PT TRPN telah memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak pembangunan pagar laut.
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Lakukan Razia dan Tes Urine untuk Wujudkan Zero Narkoba
BACA JUGA:OPPO Reno13 Series: Inovasi Canggih untuk Pecinta Fotografi dan Teknologi
Dana ganti rugi tersebut, menurutnya, disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa nelayan lokal sudah mendapatkan informasi terkait proyek pembangunan tersebut.
“Nelayan ini kan sudah kita sosialisikan. Yang sosialisasikan bukan kami, tapi DKP sendiri sudah mensosialisasikan dan sudah ada bayar-membayarnya,” tambahnya.
Proyek pembangunan kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare ini merupakan hasil kerja sama antara PT TRPN dan DKP Jawa Barat sejak 2023.
Rencana proyek meliputi pembangunan alur pelabuhan sepanjang 5 kilometer, lebar 70 meter, dan kedalaman 5 meter. Alur tersebut ditandai dengan pemasangan tiang bambu di perairan sekitar Kampung Paljaya.
BACA JUGA:Masa Pendaftaran PPPK di Kabupaten Empat Lawang Kembali Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
BACA JUGA:Gedung SD di Bingin Teluk Muratara Terancam Longsor, Pembangunan Baru Terkendala Lahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: