Apa yang Dimaksud Single Salary?Siap-Siap PNS Hanya Menerima Gaji Pokok
Sri Mulyani.--
EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS, yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat. Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.
Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kajian ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pastikan Penyebab Kematian Aipda Bonan Adalah Bunuh Diri
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri.
"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani,
BACA JUGA:Duh!! Jalan di Provinsi Sumsel Ini Rusak dan Berdebu
Dilain sisi, mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.
Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur. Masalahnya, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.
BACA JUGA:Siap-siap!! Pemkab-BNNK Empat Lawang Segera Gelar Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2023
"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani.
Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: