Dugaan Kasus Korupsi Rp300 Juta Program SERASI, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Resmi Ditahan

Dugaan Kasus Korupsi Rp300 Juta Program SERASI, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Resmi Ditahan

Dua pegawai Dinas Pertanian OKU resmi ditahan Kejaksaan Negeri OKU terkait tindak pidana korupsi pada program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) tahun 2019. Foto : Ist/Sumeks-DISWAY NETWORK-

BATURAJA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, resmi menahan dua pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua pejabat itu meliputi AP selaku PPK dan HH pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Puluhan Orang Sudah Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?

“Keduanya kita tahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) seluas 300 hektar tahun 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Ulu Choirun Parapat SH.

Menurutnya, tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menentukan tersangkapada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi itu.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

Bahwa tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan modus para tersangka melakukan pemotongan dana terhadap dana program SERASI 2019. Yang seharusnya dana sudah tersalurkan kepada para kelompok tani .

BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Namun dana tersebut tersangka gunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga dalam hal ini pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal.

“Kita perkirakan kerugian negara sekitar Rp 300 juta,” tegasnya.

BACA JUGA:Sepuluh Daerah di Sumsel Rentan Korupsi, Empat Lawang Masuk Salah Satunya

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, menambahkan program SERASI itu, menggunakan dana APBN sebesar Rp 1.290.000.000.

“Tersangka melakukan pemotongan dana untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: