Kejari Lahat Pulihkan Keuangan Daerah Rp 2,5 Miliar dari Dana Desa dan Proyek Pembangunan

Kejari Lahat Pulihkan Keuangan Daerah Rp 2,5 Miliar dari Dana Desa dan Proyek Pembangunan:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp 2.554.245.862,42 melalui bantuan hukum kepada Inspektorat Kabupaten Lahat.
Pemulihan ini dilakukan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait pengelolaan dana desa pada periode 2020-2024.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lahat pada Rabu, 19 Maret 2025, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., serta sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih, dan Sekda Chandra SH.
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat telah menagih kewajiban pembayaran dari 10 rekanan, 17 kepala desa, dan 1 organisasi yang terlibat dalam pengelolaan dana desa serta proyek pembangunan.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik
BACA JUGA:Ratusan Pemuda Paiker Gelar Road Show dan Bagikan 1.000 Takjil, Nyatakan Dukungan untuk JM-FA’I
Dana yang berhasil dipulihkan langsung disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel.
Berikut beberapa pihak yang telah melakukan pembayaran:
1. CV SP – Rp 63.062.252,47 (Peningkatan jalan di Desa Padang Muara Dua, Kecamatan Gumay Ulu)
2. CV KJ – Rp 97.170.546,01 (Pembangunan jalan di Unit III Kelompok Tani Al-Barokah, Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat)
3. CV GU – Rp 22.696.992,24 (Peningkatan prasarana POLRES Lahat)
4. CV WS – Rp 140.447.419,75 (Peningkatan jalan di Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur)
5. CV SPP – Rp 170.436.087,42 (Peningkatan jalan di Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur)
BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Operasi Ketupat Musi 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: