Jumat Keramat! Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APAR

Jumat Keramat! Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APAR:dok/rel--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali memanas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menetapkan tersangka baru berinisial BA, seorang Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada Jumat (26/9/2025).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Retno Setiowati, SH, MH, CSSL, usai pemeriksaan panjang sejak pagi hingga sore hari.
“Hari ini, Jumat 26 September 2025, penyidik Kejari Empat Lawang menetapkan satu tersangka baru, saudara BA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan APAR pada desa di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Retno.
BACA JUGA:Penyuluhan Hukum Jaga Desa, Bupati Empat Lawang Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Aparatur Desa
BACA JUGA:Rayakan Hari Statistik Nasional, BPS Lahat Dorong Pemanfaatan Data Berkualitas untuk Pembangunan
Dana Desa Diduga Dikorupsi, APAR Rusak hingga Fiktif
BA diduga kuat bersama tersangka sebelumnya, AP (tenaga ahli DPRD Empat Lawang), mengatur pengalihan dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.
Dana itu dipaksakan masuk ke program pengadaan APAR, meski tidak melalui musyawarah desa dan tidak sesuai kebutuhan.
Bahkan, temuan penyidik menunjukkan sejumlah APAR yang dibeli tidak sesuai rencana, ada yang jumlahnya dikurangi, diserahkan dalam kondisi rusak, hingga ada yang tidak dibelikan sama sekali.
Ada juga indikasi mark-up harga yang merugikan keuangan negara.
“Perbuatan tersangka jelas merugikan keuangan negara. Dana desa yang semestinya untuk pembangunan masyarakat justru diselewengkan,” tegas Kajari.
BACA JUGA:Pelantikan 378 CASN PPPK Kota Subulussalam 2024 Siap Dilaksanakan Tepat Waktu
BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Gelar Apel Pagi, Tegaskan Komitmen “War On Drugs For Humanity”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: