Jumat Keramat! Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APAR

Jumat Keramat! Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APAR:dok/rel--
Tersangka Ditahan 20 Hari, Terancam Hukuman Berat
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Empat Lawang.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi BA sangat berat, dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Kejari Pastikan Kasus Masih Dikembangkan
Kejari Empat Lawang menegaskan penetapan BA sebagai tersangka bukan akhir dari kasus ini.
Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana desa dari proyek APAR bermasalah ini.
BACA JUGA:Doa dan Kesungguhan Berbuah Manis, Putri Driver Ojek Online Raih Beasiswa Dokter Muhammadiyah di UMY
BACA JUGA:Pelantikan 378 CASN PPPK Kota Subulussalam 2024 Siap Dilaksanakan Tepat Waktu
Masyarakat berharap pengusutan kasus ini dilakukan hingga tuntas, agar menjadi efek jera bagi siapapun yang berani menyelewengkan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: