Pemerintah Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Ijazah PAUD Belum Jadi Syarat Masuk SD

Pemerintah Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Ijazah PAUD Belum Jadi Syarat Masuk SD:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah tengah menyiapkan program wajib belajar 13 tahun yang mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai fondasi sebelum memasuki jenjang sekolah dasar (SD).
Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan pendidikan sejak dini agar siap secara mental, sosial, dan akademik saat memasuki SD.
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai kewajiban memiliki ijazah PAUD sebagai syarat masuk SD.
“Untuk ijazah ini masih belum dalam pembahasan, apakah nantinya diwajibkan atau tidak. Jadi belum ada keputusan final,” ujar Nia di Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Lantik 449 PPPK, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Tegaskan Pesan Penting Ini!
Sebagai bagian dari program ini, pemerintah memastikan dukungan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi anak-anak yang masuk PAUD dan terdaftar secara resmi.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong agar Program Indonesia Pintar (PIP) dapat menyasar anak-anak PAUD sehingga keluarga kurang mampu bisa tetap memberikan akses pendidikan dini kepada anaknya.
Untuk mendukung transisi dari PAUD ke SD, pemerintah juga tengah menyiapkan penyesuaian kurikulum kelas awal SD dan buku pendamping yang lebih ramah anak.
Salah satu langkah penting adalah penghapusan tuntutan calistung (membaca, menulis, berhitung) di kelas 1 dan 2 SD, sehingga proses belajar menjadi lebih menyenangkan tanpa menimbulkan beban berlebih bagi anak.
BACA JUGA:Sumarni Ditemukan Selamat di Jambi Setelah 12 Tahun Menghilang, Keluarga Nurlela Menangis Haru
BACA JUGA:Geger di Gorontalo! PDIP Pecat Anggota DPRD Wahyudin Moridu Gara-gara Ucapan “Merampok Uang Negara”
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan dasar di Indonesia sekaligus memberikan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: