Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Herman Sawiran (42), Rabu (17/5/2023) jalani sidang secara zoom dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.-DISWAY NETWORK-

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pjs Kades Ngesti Karya Herman Sawiran (42), melalui Penasehat Hukum (PH) Supendi SH mohon keringanan hukuman

Nota pembelaan (pledoi) disampaikan pada sidang, Rabu (17/5/2023) secara zoom.

BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Hamdan, SH tujuh tahun penjara. 

Oknum Pjs Kepala Desa (Kades) Ngesti Karya ini juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:Sepuluh Daerah di Sumsel Rentan Korupsi, Empat Lawang Masuk Salah Satunya

Tidak Hanya itu warga Ngesti Karya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas harus membayar uang pengganti.

Besaranya Rp898.699.293,74, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta dendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sebab, Herman Sawiran dinyatakan JPU cukup bukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

BACA JUGA:Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Sumsel Dibatalkan Mahkamah Agung

Sebagaiman terungkap dalam sidang, terdakwa diancam hukuman seberat itu didakwa menyalahgunakan atau korupsi APBDes anggaran 2019-2020 sebesar Rp 898.699.293,74.

Sidang secara zoom diketuai Majelis Hakim Editerial, SH dengan anggota Iskandar Harun SH dan Ardian Anggah SH sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: