Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, melakukan eksekusi penahanan terhadap Tabroni dan Roni Chandra, Jumat (19/5/2023). -Foto: Sumatera Ekspres/Disway Network.-

KAYUAGUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, melakukan eksekusi penahanan terhadap Tabroni dan Roni Chandra, Jumat (19/5/2023). 

Eksekusi ini setelah Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan vonis bebas kedua terpidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI, Sumsel.

BACA JUGA:Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Sumsel Dibatalkan Mahkamah Agung

Tabroni merupakan PPK dari Disbunak OKI. Sedangkan Roni Candra, pelaksana dari pihak ketiga CV Chandra Kusuma. 

Dari proyek pengadaan  bersumber APBN TA 2019 senilai Rp1,8 miliar, didapati kerugian negara Rp317 juta.

BACA JUGA:Sepuluh Daerah di Sumsel Rentan Korupsi, Empat Lawang Masuk Salah Satunya

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis bebas keduanya pada 12 September 2022.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara

Atas putusan hakim, JPU mengajukan kasasi.  

Pada sidang 28 Maret 2023, Ketua Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH, hakim Prof Dr Surya Jaya, hakim ad hoc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani, memutuskan membatalkan vonis bebas kedua terdakwa.

BACA JUGA:Berikut Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti

“Setelah inkracht putusan dari Mahkamah Agung pada 9 Mei lalu, kini kami sudah lakukan penahanan dan keduanya akan menjalani hukuman,” tegas Kepala Kejari (Kajari) OKI, Dicky Darmawan SH.

Keduanya yang datang ke Kejari OKI kemarin, selanjutnya akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: