Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, melakukan eksekusi penahanan terhadap Tabroni dan Roni Chandra, Jumat (19/5/2023). -Foto: Sumatera Ekspres/Disway Network.-
BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua. Allah SWT tidak akan memberikan ujian ini sesuai kemampuan hamba-Nya,” tuturnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: