Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, melakukan eksekusi penahanan terhadap Tabroni dan Roni Chandra, Jumat (19/5/2023). -Foto: Sumatera Ekspres/Disway Network.-

BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua. Allah SWT tidak akan memberikan ujian ini sesuai kemampuan hamba-Nya,” tuturnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: