2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara

2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur 2019-2020, mantan Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar, SE, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Jumat (5/5/2-DISWAY NETWORK / RAKYAT BENGKULU-

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur 2019-2020, mantan Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar, SE, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor BENGKULU, Jumat (5/5/2023).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH, itu menyatakan keduanya bersalah atas perkara korupsi dana hibah KPU Kaur tahun anggaran 2019-2020, dengan total dana Rp25 Miliar, tersebut.

BACA JUGA:Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Sumsel Dibatalkan Mahkamah Agung

Dalam putusan yang dibacakan, kedua terdakwa dibuktikan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Sunarsan. Dan denda Rp200 juta subsisair 3 bulan,” sampai Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH.

BACA JUGA:Berikut Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti

Sunarsan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta. Dengan catatan apabilan tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita. 

“Harta benda tidak mencukupi juga, diganti kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sampai Dicky.

BACA JUGA:Cegah Korupsi!!, Upayakan Pengelolaan APBD dengan Baik

Kemudian, untuk terdakwa Ujang Nopizar, dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dengan Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

“Serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp78 juta,” sebut Dicky. 

BACA JUGA:Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar dan harta benda yang disita tidak mencukupi, diganti kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, keduanyapun menyatakan pikir-pikir atas putusan 4 tahun penjara yang diterima dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: